AV-Banda Aceh: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang liar di Jalan Mohammad Hasan, kawasan Batoh, Rabu (22/10). Belasan warung ilegal di kawasan tersebut dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.
Dalam penertiban tersebut anggota Satpol PP dibantu oleh aparat kepolisian dan sejumlah anggota TNI.
Penertiban ini dilakukan karena pedagang dianggap telah menggunakan lahan parkir dan menganggu arus lalu lintas. Penertiban juga dilakukan untuk memperindah Kota.
Kepala operasi Satpol PP, Hardi Karim mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran warung milik warga, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pedagang.
Akibat pembongkaran ini, sejumlah pedagang mengaaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak memberikan solusi kepada pedagang. Warga berharap, pemerintah menyedikan lokasi lain untuk mereka agar tetap dapat mencari nafkah.
Suluruh barang-barang milik warga ini selanjutnya diangkut petugas ke kantor Satpol PP.(Munandar)