AV-Pidie: Dua orang pengedar sabu antar kampung ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pidie. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,85 gram.
Kedua pengedar itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi disalah satu desa di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Kini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan.
Kedua tersangka pengedar sabu ini bernama Muhtar 30 tahun dan Mahyuddin 28 tahun.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Andy Cakra Putra penangkapan kedua pengedar itu berawal dari laporan warga. Warga mengaku resah keduanya mengedarkan sabu ke kampung-kampung.
Kepada polisi kedunya mengaku sabu tersebut dipasok dari Medan, Sumatra Utara. Polisi terus mengembangkan kasus ini. (Ilham)





.jpg)