AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 2 ton lebih dan 1 kilo gram lebih shabu yang disita selama medium Juni sampai Agustus 2014. Kedua jenis barang haram ini ditaksir mencapai Rp 5 miliar lebih.
Pemusnahan barang haram milik tersangka Zulkifli Djafar dan Al Mufardis dilakukan dengan cara dibakar di depan Mapolda. Barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri dari 239.000 batang ganja dan 640 bal ganja kering siap edar.
Polda Aceh juga memusnahkan 1 kilo gram lebih shabu yang berhasil disita oleh petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar milik tersangka Fakhri Kasim. Pemusnahan shabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia sebelum di blender.
Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi mengatakan peredaran narkoba di Aceh sudah semakin memprihatinkan. Menurutnya, kini Aceh selain sudah dijadikan tempat transit narkoba jenis shabu, juga menjadi pusat produksi ganja.
Akibat banyaknya pemakai narkoba, Kapolda menilai sudah saatnya Pemerintah Aceh membangun rumah sakit khusus untuk pusat rehabilitasi para pecandu narkoba. Hal ini bisa dibuktikan dengan 60 persen penghuni lembaga permasyarakatan (LP) di Aceh merupakan narapidana kasus narkoba. (Ferdian Majni)





.jpg)