AV-Banda Aceh: Sejumlah organisasi wartawan di Aceh menyarankan penyidik Polisi Aceh Barat untuk berkordinasi dengan Dewan Pers sebelum menjadikan dua wartawan di Meulaboh sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan kontraktor PT Buana lestari, Iswandi Idris terhadap kepala Syahbandar Meulaboh, Yoriardi Irianto.
Tiga organisasi itu yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) perwakilan Aceh. Pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam tindak pidana, dipandang menganggu independensi Jurnalis sebagai alat kontrol sosial.
Tiga organisasi ini berencana melayangkan surat kepada Kapolres Aceh Barat untuk mempertimbangkan agar wartawan tidak menjadi saksi. Penyidik juga diminta berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap dua wartawan untuk menjadi saksi.
Sementara itu secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum, Meulaboh juga menyesalkan sikap penyidik Polres Aceh Barat yang menjadikan dua wartawan yang meliput dan menyiarkan peristiwa itu dijadikan saksi dalam pengusutan kasus itu. Polisi dipandang tidak perlu memanggil wartawan untuk bersaksi, karena hasil tanyangan liputan media sudah cukup kuat untuk dijadikan alat bukti proses penyelidikan polisi terhadap kasus itu.
Dua wartawan yang meliput aksi pelemparan uang ke muka Kepala Syahbandar Meulaboh yakni Denny Sartika dan Dicky Juanda hendak dijadikan saksi untuk menguatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Yoliardi Irianto, oleh Iswandi Idris Direktur PT Buana Lestari. Surat pemanggilan juga telah dilayangkan polisi ke kantor redaksi kedua wartawan itu. (Taufik Kelana/ Raja Muda)





.jpg)