AV-Pidie: Seorang ibu bersama dua anaknya yang masih SMA harus mendekam di rumah tahanan Benteng Sigli dan rumah tahanan Lamlo Pidie. Mereka menjadi tahanan Kejaksaan Pidie dengan tuduhan menganiaya anggota polisi.
Ibu bernama Nuraini (39 tahun) bersama anaknya Abrar (17 tahun) dan Ibrahim (16 tahun) dituduh melakukan tindak pidana penganiayaaan anggota polisi Briptu M.Rizal yang bertugas di Mapolsek Keumala. Peristiwa itu terjadi pada Desember tahun 2013 lalu di halaman rumah Nuraini.
Peristiwa penganiayaan anggota polisi itu dipicu masalah sepele. Ayam jantan milik Nuraini mulukai ayam jantan milik Britu M.Rizal. Tak terima ayamnya luka, anggota polisi itu kemudian mencidrai ayam milik Nuraini dengan cara memotong taji ayam jantan yang kerap bertandang ke rumah anggota polisi itu.
Nuraini lantas protes ke keluarga Briptu M.Rizal dan minta ganti rugi. Menerima laporan dari anggota keluarganya, Briptu M.Rizal datang dan marah-marah di depan rumah Nuraini dan terjadilah perkelahian antara polisi itu dengan dua anak Nuraini.
Perselisihan antar dua tetangga itu mulanya sempat didamaikan aparat Desa Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Pidie tempat keduanya tinggal. Keluarga Briptu M.Rizal meminta Nuraini membayar biaya pengobatan sebasar 15 juta rupiah. Keluarga Nuraini mengaku tidak sanggup dan mengaku hanya punya uang satu jutu rupiah.
Akhirnya Briptu M.Rizal kemudian memperpanjang masalah perkelahian itu dengan melaporkan Nuraini beserta dua putranya ke penyidik polisi Pidie dengan tuduhan penganiayaan.
Penyidik Polres Pidie menyatakan aksi ketiganya menenuhi unsur pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Kini Nuraini bersama dua putranya harus mendekam di penjara menunggu digelarnya persidangan dan putusan pengadilan. (Ilham)





.jpg)