AV-Subulussalam: Sejumlah alat peraga kampanye milik para calon anggota legeslatif dan partai di Kota Subulussalam, Aceh dirusak. Alat peraga kampanye yang terpasang di sepanjang jalan yang mengubungkan Kecamatan Longkib dan Kota Subulusalam ini tampak segaja dirusak, Sabtu (22/3). Poster dan baliho caleg ada yang dirobek, dicat dengan cat semprot dan ada juga yang dirubuhkan. Tidak hanya baliho dan poster milik caleg partai nasional yang dirusak tapi juga dari partai lokal.
Berdasarkan aturan pengrusakan atribut kampanye termasuk pidana pemilu. Undang-Undang pemilu menyebutkan, tersangka pelaku pengrusakan diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda Rp24 juta.
Kapolres Subulusalam, AKBP Anang Triarsono menyebutkan, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait perusakan atribut kampanye ini. Polisi akan menindaklanjuti lebih jauh, sehingga tidak menimbulkan ketegangan jelang pemilu di wilayah itu.(Erdian)