Narkoba Senilai Rp 200 Juta Dimusnahkan


AV- Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dalam pelbagai operasi sejak 2011 hingga 2013 lalu. Barang bukti nakotika yang dimusnahkan itu berupa 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu senilai Rp200 juta. Pantauan acehkita.com, barang bukti sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (14/2/2014) sekitar pukul 15.00 WIB.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamren, dikumpulkan selama tiga tahun dan sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan.

Menurut Husni, dalam tiga tahun tersebut pihaknya menangani 216 pengedar narkoba. Namun Kejaksaan menyebutkan hanya 4,2 kilogram ganja dan 142,60 gram sabu yang berhasil disita.

Kepala Satuan Narkotika Polres Kota Banda Aceh Komisaris Polisi Dedy Darwinsyah menyebutkan, sepanjang 2011 pihaknya menangani 96 kasus narkoba. Angka ini melesat pada 2012 menjadi 111 kasus dan 116 pada 2013.

“Terjadi peningkatan penguna narkoba,” ujar Dedy. []
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved